Pandemi Covid-19 terjadi di seluruh negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem lockdown dan berlanjut hingga aturan PPKM. Selama pandemi Covid-19, masyarakat dihimbau untuk bekerja di rumah (Work From Home) dan melakukan pemesanan makanan secara online guna menghindari penyebaran virus. Akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan aturan berupa pedoman produksi dan distribusi pangan olahan pada masa status darurat kesehatan Covid-19 di Indonesia pada tahun 2020. Pedoman tersebut berisi tentang bagaimana sarana penyajian pangan siap saji yang baik bagi para pelaku usaha kuliner, khususnya restoran, kafe, rumah makan, kantin, foodtruck, dan pedagang kaki lima (PKL). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai tingkat pengetahuan, sikap, dan praktik pelaku usaha kuliner akan pentingnya pemahaman terhadap peraturan terkait sarana penjualan pangan siap saji yang baik dengan memperhatikan kebersihan dan aturan-aturan dapur yang layak sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan perhitungan rumus slovin dengan galat dugaan sebesar 0,1. Sehingga diperoleh data sebanyak 90 responden, namun karena dinilai kurang representatif maka data dinaikkan menjadi 125 responden. Kuesioner penelitian diuji menggunakan uji validitas dan reliabilitas. Lalu dilakukan analisa data berupa uji Descriptive text dan uji korelasi Chi-Square dengan bantuan software SPSS 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha kuliner memiliki tingkat pengetahuan dan sikap yang cukup memuaskan serta praktik atau praktik yang baik. Kemudian terdapat hubungan yang positif antara tingkat pengetahuan, sikap, dan praktik pelaku usaha kuliner; terdapat hubungan antara tingkat pendidikan dengan tingkat pengetahuan dan sikap pelaku usaha kuliner; serta terdapat hubungan antara usia dengan sikap pelaku usaha kuliner.