Abstrak


Akibat Hukum Pailitnya Sekutu Komplementer Terhadap Persekutuan Komanditer


Oleh :
Puteri Lintang Kesuma - E0019337 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai status persekutuan komanditer akibat sekutu komplementer pailit atas utang pribadinya. Serta untuk mengetahui akibat hukum pailit sekutu komplementer bagi persekutuan komanditer dan bagaimana posisi sekutu komplementer dalam persekutuan komanditer tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum sebagai acuannya.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil mengenai akibat status persekutuan komanditer apabila sekutu komplementer dinyatakan pailit atas utang pribadinya. Terdapat perbedaan mengenai alasan bubarnya persekutuan komanditer menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHPer menyebutkan alasan bubarnya persekutuan dapat terjadi akibat salah seorang sekutu dinyatakan pailit, namum dalam KUHD tidak disebutkan pailitnya seorang sekutu dapat menyebabkan persekutuan komanditer bubar. Maka dengan menerapkan asas lex specialis derogat lex generali dapat disimpulkan bahwa persekutuan komanditer tidak dapat bubar dengan alasan salah seorang sekutu pailit. Hal ini sesuai dengan KUHD yang merupakan lex specialis dalam permasalahan ini. Selain itu terdapat pula akibat hukum bagi persekutuan komanditer dari pailitnya sekutu komplementer yaitu dengan mengganti sekutu komplementer yang pailit tersebut dikarenakan sekutu komplementer tidak lagi memiliki modal dalam persekutuan komanditer karena terkena sita umum dari penjatuhan putusan pailit. Hal ini juga berdampak pada total harta kekayaan persekutuan komanditer yang ikut berubah.