Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Permohonan pemindahbukuan dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar atau melalui jasa pengiriman dan dapat diajukan secara elektronik e-Pbk dengan persyaratan dan kelengkapan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan tingkat ketepatan pemindahbukuan secara manual dan elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu dengan memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Berdasarkan kejadaian atau keadaan secara sosial di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang.Berdasarkan penelitian diperoleh, pemindahbukuan secara elektronik atau melalui e-Pbk tingkat penyelesaian lebih cepat dibandingkan secara manual dan memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pemindahbukuan secara elektronik perlu ditingkatkan dalam penambahan fiturfitur layanan, seperti jenis pajak dan jenis setoran pajak yang dapat dilakukan pemindahbukuan menggunakan e-Pbk