Abstrak


Rekonstruksi Hukum Kepailitan guna Mnejaga Kelangsungan Usaha dan Fundamnetal Ekonomi


Oleh :
Kukuh Pribadijanto - T312002020 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi hukum kepailitan yang sudah tidak relevan lagi pada perkembangan zaman saat ini, agar pasal “pengertian pailit” dan “syarat pailit” dapat mencerminkan asas kelangsungan usaha.

Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara induktif kualitatif dengan menginventarisasi dan mengidentifikasi untuk menjawab masalah penelitian. Pendekatan dalam menyelesaikan masalah melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, mengadopsi best practice negara lain, pendekatan kasus yang diputuskan pailit oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hasil penelitian yang pertama adalah putusan hakim harus mempertimbangkan asas kelangsungan usaha sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan perkara pailit dan memperhatikan aspek yuridis, aspek filosofis serta aspek sosiologis yang dapat memberikan putusan paling masuk akal dan semua hal dipertimbangkan. Kedua, dampak akibat putusan pailit dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan investor dan fundamental ekonomi. Ketiga, hasil rekonstruksi hukum kepailitan diantaranya reposisi asas hukum kepailitan, penyesuaian politik hukum dan memperbaruhi pasal yang sering digunakan hakim dalam memutuskan perkara pailit.

Merekomendasikan rekonstruksi hukum kepailitan dengan mereposisi asas hukum kepailitan ke dalam pasal-pasal dan penyesuaian politik hukum dengan menambahkan kelangsungan usaha dan fundamental ekonomi ke dalam tujuan hukum kepailitan dan memperbarui pasal “pengertian kepailitan” Pasal 1 Ayat (1) dan “syarat pailit” Pasal 2 Ayat (1) termasuk pengertian utang Pasal 1 Ayat (6) dan Pasal 8 Ayat (4) tentang keharusan hakim memutuskan pailit, agar dapat mencerminkan perwujudan asas kelangsungan usaha.