Abstrak


Efektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Restrukturisasi Perjanjian Kredit Akibat COVID-19


Oleh :
Arifa Sasadara Nurvigya - E0018067 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji Efektivitas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 untuk debitur dan pihak bank
dalam menyelamatkan kredit yang bermasalah atau kredit macet. Kedua,
mengenai faktor penghambat implementasi Peraturan Otoritas Jasa keuangan No.
11/POJK.03/2020.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data dalam
penelitian ini dilakukan melalui teknik non-statik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit bermasalah dapat dilakukan
melalui cara restrukturisasi kredit dengan melakukan perpanjangan periode kredit,
pengurangan suku Bungan pinjaman, pengurangan suku bunga kredit,
pengurangan bunga tunggakan kredit, denda keterlambatan dan biaya, dan
penjadwalan pembayaran tunggakan bunga saat ini, dan denda keterlambatan.
Faktor yang menjadi penghambat implementasi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 11/POJK.03/2020 karena peraturan OJK sebagai landasan bank
dalam menjalankan restrukturisasi kredit sangat bergantung pada pemulihan
ekonomi secara massif namun pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM
berimplikasi pada lambannya pemulihan sector industry.