Abstrak


Implementasi Pelaporan PPH Final Atas Sewa Tanah dan Bangunan Menggunakan E-SPT Masa PPH Pasal 4 Ayat (2) dengan E-Bupot Unifikasi


Oleh :
Bima Zulfan Rossady - V1520025 - Sekolah Vokasi

Laporan tugas akhir ini dibuat bertujuan untuk mengetahui penerapan e-SPT dan e-Bupot Unifikasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PPh Pasal Final pada klien Win Partners. Laporan Tugas akhir ini juga menjelaskan tentang kendala dan upaya yang dilakukan Win Partners dalam penerapan e-SPT dan e-Bupot Unifikasi.

Laporan tugas akhir ini dibuat menggunakan metodologi deskriptif. Perolehan informasi dilakukan dengan studi kasus observasi dan wawancara. Hasil dari observasi dan wawancara diperoleh informasi klien Win Partners sebagai konsultan pajak ditetapkan untuk menerapkan e-Bupot Unifikasi PPh Final sejak masa April 2022 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/24/PJ/2021. Pada penerapanya e-Bupot Unifikasi dirasa telah memberikan kepastian hukum dan memberikan beberapa kemudahan yang tidak ditemukan pada Aplikasi sebelumnya (e-SPT) meskipun masih terdapat kendala yang dihadapi Win Partners, yaitu sistem server sering mengalami down sehingga bukti pemotongan tidak dapat tersimpan.