Penelitian ini menguji hubungan penerapan PSAK 73 terhadap tingkat agresivitas pajak pada perusahaan transportasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan komparatif untuk melihat perubahaan agresivitas pajak setelah penerapan PSAK 73. Uji independent T-test digunakan untuk mengetahui perubahan agresivitas dan uji korelasi Pearson’s sebagai uji lanjutan untuk mengetahui hubungan antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan nilai ETR setelah penerapan PSAK 73. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menyusun strategi pencatatan atas sewa secara perpajakan dan akuntansi. Hasil penelitian juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk meninjau ulang regulasi perpajakan tentang sewa untuk meminimalisir potensi kerugian pajak, perbedaan book-tax difference, dan masalah-masalah terkait relevansi perpajakan dengan akuntansi yang mungkin timbul di masa depan.