Abstrak


Tinjauan konsep bisnis waralaba (franchise) berdasarkan ketentuan hukum islam


Oleh :
Muhammad Yusuf - E0005030 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep bisnis waralaba (franchise) ditinjau dari prespektif hukum islam dan konsep hukum islam menghadapi laju dinamika transaksi bisnis modern. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan konsep. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Jenis data yang akan digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka berupa keterangan-keterangan yang secara tidak langsung diperoleh melalui studi kepustakaan, buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal maupun arsip-arsip yang berkesesuaian dengan penelitian yang dibahas. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah studi dukumen atau bahan pustaka. Studi dokumen atau bahan pustaka ini penulis lakukan dengan usaha-usaha pengumpulan data terkait dengan eksistensinya bisnis waralaba menurut ketentuan hukum Islam dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, literatur, artikel, majalah, koran, karangan ilmiah, makalah dan sebagainya yang berkaitan erat dengan konsep bisnis waralaba ditinjau dari ketentuan hukum Islam. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa Perjanjian franchise tidak bertentangan dengan syariat islam. Tentunya dengan catatan bahwa obyek perjanjian franchise tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam. Kalau sekiranya yang diwaralabakan tersebut obyeknya merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam (misalnya, makanan dan minuman yang haram) maka otomatis perjanjian tersebut bertentangan dengan syari’at Islam. Hukum Islam dalam bidang mu’amalah (ekonomi) hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang. Konsep Hukum Islam menghadapi laju dinamika transaksi bisnis modern dapat dilihat dengan munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak dapat dilepaskan dari adanya trend dan perkembangan perilaku masyarakat di bidang ekonomi syari’ah yang mencakup bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, obligasi syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, bisnis syari’ah dan lain-lain. Amatlah jelas bahwa hukum Islam tidak dapat lepas dari pengaruh modernitas dan bahkan modernitas haruslah dipertimbangkan dalam perkembangan hukum Islam agar hukum Islam mampu menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Juga dapat terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 juga tidak dapat dilepaskan dari adanya modernitas yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia. Kata kunci : Waralaba (franchise), Bisnis, Hukum Islam