Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses kegiatan, kontribusi, dan hambatan serta upaya yang telah ditempuh dalam kegiatan pengawasan dalam upaya penggalian potensi PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5 bagi Wajib Pajak UMKM pada tahun 2021 dan 2022 di KPP Pratama Boyolali.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan kegiatan pengawasan dalam upaya penggalian potensi PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5?gi Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Boyolali dan SE-05/PJ/2022 tentang pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, hasil penggalian potensi sektor usaha tersebut sangat berkontribusi terhadap total penerimaan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5?gi Wajib Pajak UMKM namun kurang berkontribusi terhadap total penerimaan di KPP Pratama Boyolali. Kegiatan pengawasan tersebut tidak terlepas dari hambatan atau kendala namun KPP Pratama Boyolali telah melakukan upaya dalam mengatasi kendala atau hambatan yang terjadi.