Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Risk Taking merupakan tujuan utama dari penelitian ini. Sampel yang digunakan untuk model penelitian ini adalah perusahaan non keuangan yang beroperasi di Asia Tenggara dan tercatat di Bursa Efek masing-masing negara pada periode 2011-2020. Sampel tersebut diambil dengan metode purposive sampling. Penelitian ini juga meninjau konsep ROL (Rule of Law) atau kepatuhan terhadap hukum negara terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility dari sebuah perusahaan. Hasil regresi menunjukkan bahwa Corporate Social Responsibility terbukti memiliki pengaruh yang negatif terhadap Risk Taking. Artinya, bahwa ketika pelaksanaan CSR sebuah perusahaan tinggi, maka Risk Taking dalam perusahaan tersebut menjadi rendah.