Abstrak
Aspek-aspek hukum perjanjian internasional dalam perjanjian kota bersaudara (sister city) antara pemerintah kota Surakarta Republik Indonesia dan pemerintah kota Montana republik Bulgaria
Oleh :
Rani Dwi Wati - E1105118 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang aspek-aspek hukum perjanjian internasional dalam Perjanjian Kota Bersaudara (sister city) antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Pemerintah Kota Montana.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuan penelitiannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik Pengumpulan data yang di pergunakan yaitu melalui studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis isi (content analysis)
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa kerjasama Kota Bersaudara (sister-city) antara Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Montana dituangkan kedalam sebuah perjanjian dalam bentuk Memorandum Saling Pengertian atau Memorandum of Understanding ( MoU ) dan merupakan perjanjian internasional tertulis antar pemerintah. Perjanjian Kota Bersaudara ( sister-city) antara Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Montana telah memenuhi unsur-unsur perjanjian internasional dan subyek hukum internasional dalam perjanjian ini adalah pada dasarnya negara yang diwakili oleh Pemerintah Daerah. Perjanjian Kota Bersaudara (sister-city) antara Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Montana termasuk perjanjian bilateral, perjanjian internasional khusus atau tertutup, perjanjian yang melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang terikat, perjanjian ini dirumuskan dalam 3 bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Bulgaria, masuk kedalam perjanjian internasional antar negara, walaupun yang bertindak sebagai subyeknya adalah Pemerintah Daerah, perjanjian ini merupakan suatu perjanjian internasional yang kelahirannya atau pembentukannya diprakarsai oleh negara atau negara-negara, berlakunya perjanjian ini merupakan perjanjian internasional yang berlaku khusus. Saran yang dapat penulis berikan berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan adalah perlunya diadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya program kerjasama Kota Bersaudara (sister-city) sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menikmati hasil dan pelaksanaan dari program kerjasama ini. Adanya peningkatan potensi daerah sehingga Pemerintah Daerah mampu menjalin kerjasama program Kota Bersaudara (sister-city) dengan negara lain.
Kata Kunci: Sister- city, Aspek-aspek hukum,Perjanjian internasional.