Abstrak


Desain Penyelesaian Sengketa Administrasi Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Upaya Mewujudkan Sistem Pemilihan Umum yang Adil (Electoral Justice System)


Oleh :
Erman Rahim - T311508008 - Sekolah Pascasarjana

Salah satu tahapan yang sering menimbulkan sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Gubernur, bupati dan walikota adalah penetapan pasangan calon peserta pemilihan yang menyebakan sengketa administrasi. Tujuan penulisan ini mengkaji dan menganalisis sengketa administrasi sekaligus merumuskan desain yang ideal penyelesaian sengketa administrasi pencalonan dalam Gubernur, bupati dan walikota untuk mewujudkan system pemilihan umum yang adil. Metode penulisan ini adalah normatif dan dilengkapi konfirmasi data empiris. Sedangkan pendekatan penelitian yaitu pendekatan filosofis, konseptual, peraturan perundangan-undangan, kasus, dan pendekatan perbandingan. Data dan dokumen berupa kasus-kasus fatual dan aktual kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa sengketa administrasi pemilihan Gubernur, bupati dan walikota serentak selang waktu tahun 2015 sampai tahun 2020, disebabkan inkonsitensi terhadap ketentuan-ketentuan persyaratan pencalonan dan syarat calon, pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dengan status petahana, mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak jelas dan tegas serta tumpeng tindih kewenangan lembaga yang menangani penyelesaian sengketa pemilihan. Sehingga mengakibatkan pasangan calon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan atau keberatan atas keputusan penyelenggara pemilihan. Proses penyelesaian sengketa administrasi pemilihan Gubernur, bupati dan walikota yang tepat dan efektif merupakan syarat untuk mewujudkan system pemilu yang adil (electoral justice system). Melalui pendekatan electoral justice system, desain penyelesaian administrasi pemilihan dilakukan dengan penataan kerangka hukum yang mengatur standar dan posedur yang jelas dan tegas, kerangka kelembagaan penyelenggara yang independent dan kredibel, kewenangan lembaga penyelesaian sengketa yang memilihi pengetahuan dan inparsial serta peradilan yang memperlancar proses penyelesaian sengketa dan tercapainya keputusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak.

Kata Kunci : Penyelesain, Sengketa, Administrasi, Pemilukada dan Sistem Keadilan Pemilu.