Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SENTRA INDUSTRI KECIL ALKOHOL DI DESA BEKONANG KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO


Oleh :
Tegar Pratama Basuki Putra - E0017460 - Fak. Hukum

Tegar Pratama Basuki Putra. 2023. E0017460. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SENTRA INDUSTRI KECIL ALKOHOL DI DESA BEKONANG KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menunjukkan aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bagi tenaga kerja pada sentra industri kecil alkohol di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan studi pustaka dan metode silogisme deduksi sebagai teknik analisis.

Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan perlindungan hukum bagi tenaga kerja sentra industri kecil alkohol di Desa Bekonang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan penetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja; Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kepadaan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi tenaga kerja sentra industri kecil alkohol di Desa Bekonang telah memadai hak dan kebutuhan perlindungan hukum tenaga kerja dengan penetapan norma hukum yang terintegrasi.