Abstrak
Implemetasi pasal 144 kuhap tentang perubahan surat dakwaan pasca pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ( studi kasus di kejaksaan negeri Sukoharjo )
Oleh :
Dwi Kiswanto - E1105077 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Bahwa dalam surat dakwaan harus disusun secara teliti dan cermat sebab berfungsi sebagai dasar pemeriksaan di pengadilan. Untuk menghindari Ketidaktelitian dan ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan yang dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum, maka pasal 144 KUHAP dipakai sebagai dasar dan kesempatan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan perubahan surat dakwaan yang merupakan suatu hal paling penting untuk menyempurnakan surat dakwaan tetapi pasal 144 KUHAP tidak membatasi secara limitative mengenai ruang lingkup materi perubahan surat dakwaan.
Tujuan penelitian Untuk mengetahui tentang gambaran mengenai bagaimana seorang Jaksa Penuntut Umum melakukan perubahan surat dakwaan dan tata cara prosedur seorang Jaksa Penuntut Umum mengubah surat dakwaan yang sudah dilimpahkan di Pengadilan.
Metode penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yang diambil di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sedangkan pengumpulan datanya penulis menggunakan metode interview, dokumentasi dan analisis data dilakukan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian dan analisis data dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan perubahan surat dakwaan yang sudah di limpahkan di pengadilan, dalam hal ini seorang jaksa dan hakim memerlukan kerjasama yang baik demi kelancaran penanganan perkara untuk mencegah terjadinya surat dakwaan dinyatakan kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum. Karena prosedur perubahan surat dakwaan itu adalah masalah tekhnis administratif yang menyangkut hubungan fungsional antara kejaksaan dan pengadilan. Hambatan dalam perubahan surat dakwaan cenderung tidak ada karena hal ini menyangkut masalah personal antara jaksa yang bersangkutan dalam menyusun surat dakwaan. Meskipun demikian, dalam mengubah surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak boleh mengubah unsur-unsur tindak pidana yang dapat mengakibatkan timbulnya unsur tindak pidana baru dan perubahan tersebut harus tetap berorientasi pada berkas perkara dari penyidik.
Dari hasil penelitian juga dapat diketahui bahwa dalam mengimplimentasikan pasal 144 KUH4AP, Jaksa Penuntut Umum melakukannya dengan fleksibel dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan sebagaimana terkandung dalam KUHAP. Maka dalam implementasinya diserahkan pada praktek dilapangan.