Abstrak


Kajian atas Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) yang Mengabulkan Peninjauan Kembali dalam Perkara Korupsi secara Bersama dan Berlanjut


Oleh :
Muhammad Faza Alfalah - E0019458 - Fak. Hukum

Tulisan ini mengkaji pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa, permohonan Peninjauan Kembali atas nama Fahmi Darmawansyah dapat diterima sehingga, dalam putusanya Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan keadaan mengurangi vonis yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat prespiktif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan di dalam penelitian ini dengan studi terhadap Peraturan Perundang-undangan, dokumen, dan bahan pustaka.

Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan Hukum Hakim (ratio decidendi) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237/PK/Pid.Sus/2020 jika dikaitkan dengan dasar-dasar pengajuan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237/Pid.Sus/PK/2020 yang mengabulkan Permohonan Kembali atas nama pemohon Fahmi Darmawansyah, menyebutkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung terbukti terdapat pertentangan satu dengan yang lain dan kekeliruan atau kekhilafan hakim yang nyata dengan berbagai pertimbangannya yang berdampak pada pengurangan hukuman terdakwa. Penulis berpendapat, bahwa pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237/PK/Pid.Sus/2020 kurang tepat, karena konsep kedermawanan tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pemohon, sehingga tidak tepat hakim mengabulkan permohonan terpidana. Apalagi sebelumnya terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana yang serupa, dimana pengulangan tindak pidana dapat dikenakan pemberatan hukuman berupa pidana tambahan.