Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN BEBAS DALAM KASUS PEMALSUAN AKTA LAHAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 571 K/Pid/2020)


Oleh :
Hirma Parimita - E0019191 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji dua masalah. Pertama, apakah alasan penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana pemalsuan akta lahan sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) terhadap alasan hukum yang digunakan oleh penuntut umum dalam mengajukan kasasi dan alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 571 K/Pid/2020. Pada penelitian ini jenis bahan yang digunakan bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku referensi, jurnal atau publikasi hukum, skripsi atau tesis, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri tingkat pertama yang memutus bebas terdakwa perkara tindak pidana pemalsuan akta lahan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung yang mengadili sendiri perkara lalu menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.