Abstrak
Pengaturan penegakan hukum terhadap pornografi di internet (cyberporn) sebagai kejahatan mayantara
Oleh :
Asrini Hanifah - E0005108 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif Indonesia mengatur kejahatan pornografi di internet (cyberporn) sebagai kejahatan mayantara dan apakah pengaturan hukum positif Indonesia itu sudah memadai dengan perkembangan kejahatan pornografi di internet (cyberporn) sekarang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang diangkat dan pendekatan analisis hukum (analythical approach), yaitu peneliti akan menelaah mengkaji secara mendalam atas bunyi teks sebuah peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka. Studi dokumen atau bahan pustaka ini meliputi usaha–usaha pengumpulan data dengan cara mengunjungi perpustakaan– perpustakaan, membaca, mengkaji dan mempelajari buku–buku, literatur, artikel, majalah, koran, karangan ilmiah, makalah, internet yang berhubungan dengan obyek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum positif Indonesia mengatur kejahatan pornografi di internet (cyberporn) sebagai kejahatan mayantara diantaranya terdapat dalam Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 36 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Peraturan itu dianggap belum memadai jika dikaitkan dengan perkembangan pornografi di internet (cyberporn) sekarang, dintaranya adalah pemberian batasan pornografi yang tidak jelas, pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu dalam mengatasi masalah pornografi, ancaman hukuman yang terlalu ringan, ketidakjelasan pihak yang dianggap tepat untuk mempertanggungjawabkan terhadap kejahatan yang dikategorikan pornografi, dan penegakan hukum yang tidak konsisten.