Abstrak


Prosedur pemberian hak milik atas tanah negara bebas pada kantor pertanahan kota Surakarta


Oleh :
Ayu Setiyaningsih - D1506065 - Fak. ISIP

ABSTRAK las Maret. Surakarta. 2009, 43 halaman. Fungsi tanah memegang peranan penting bagi kebutuhan manusia, baik kebutuhan melaksanakan pembangunan pada khususnya maupun untuk kebutuhan manusia pada umumnya. Namun pada kenyataannya masih bidang tanah diwilayah kota Surakarta yang belum bersertifikat. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran hukum masyarakat mengenai hubungan hukum antara subyek (baik orang ataupun bidang hukum dengan tanah (obyek) tersebut yaitu dengan mensosialisasikan pendaftaran tanah kepada, masyarakat. Adapun pengamatan yang dilakukan mempunyai tujuan untuk mengetahui prosedur pemberian hak milik atas tanah negara bebas pada kantor Pertanahan Kota Surakarta. Pengamatan ini mengambil lokasi dikantor Pertanahan kota Surakarta dan bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pengamatan ini adalah dengan observasi, wawancara dan literatur atau library research. Sedangkan teknis analisis data bersifat kualitatif, yang meliputi wawancara, catatan observasi yang berkaitan dengan prosedur pemberian hak milik atas tanah negara bebas. Dari pengamatan tersebut diperoleh hasil bahwa prosedur pemberian hak milik atas tanah negara bebas di kantor pertanahan kota Surakarta sebenarnya dengan proses yang jelas meskipun dengan alur pekerjaan yang panjang dan memerlukan waktu, biaya yang besarnya telah ditetapkan, serta waktu penyelesaian. Namun pada kenyataannya terkadang melenceng dari prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya pelayanan prosedur pemberian hak milik atas tanah negara bebas yang terhambat karena adanya persyaratan yang masih kurang atau kurang aktifnya pemohon sehingga berpengaruh pada waktu penyelesaian yang lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Hal inilah yang berkembang dimasyarakat mengenai prosedur pelayanan kantor pertanahan yang tidak jelas, dengan biaya yang tinggi, waktu penyelesaian yang lama serta keluhan–keluhan lainnya. Untuk itu dari pemaparan mengenai prosedur pembeian hak milik atas tanah negara bebas ini diharapkan dapat mengurangi anggapan tersebut.