Abstrak


KAJIAN BEWIJSKRACHT DAN RATIO DECIDENDI ATAS VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 42/PID.B/2021/PN.KDS)


Oleh :
Salafiyyah Diwayanti - E0019382 - Fak. Hukum

Salafiyyah Diwayanti. E0019382. 2023. KAJIAN BEWIJSKRACHT DAN RATIO DECIDENDI ATAS VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Kasus Putusan Nomor. 42/PID.B/2021/PN.KDS). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Visum et Repertum (VeR) merupakan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 180 KUHAP. VeR berperan dalam pembuktian suatu perkara pidana terhadap tubuh manusia dengan cara mengungkapkan hasil pemeriksaan medis pada bagian pelaporan sebagai pengganti barang bukti dan memuat pendapat dokter. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kekuatan pembuktian (bewijskracht) VeR sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemerkosaan serta menjelaskan pertimbangan hakim (ratio decidendi) atas dimanfaatkannya VeR sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemerkosaan pada Putusan Nomor 42/Pid.B/2021/PN.Kds. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan pembuktian (bewijskracht) atas VeR dalam Putusan Nomor 42/Pid.B/2021/PN.Kds bersifat bebas bagi hakim. Alat-alat bukti yang diajukan dalam kasus ini memiliki keterkaitan antara satu sama lain. Kekuatan alat bukti tersebut sama. Kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tidak mengikat, tergantung pada penilaian hakim. Selain itu, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) atas dimanfaatkanya VeR sebagai alat bukti dalam tindak pidana perkosaan pada Putusan Nomor 42/Pid.B/2021/ PN.Kds terdiri atas dua pertimbangan hukum hakim, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis dituangkan dalam telaah ratio decidendi atas dakwaan, eksepsi, pembuktian, requisitoir maupun pledoi. Sedangkan pertimbangan non yuridis mengenai hal yang meringankan maupun memberatkan yang berhubungan dengan pemanfaatan atas VeR pada Putusan Nomor 42/Pid.B/2021/PN.KDS