Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi.)


Oleh :
Aulia Putri Khairunnisa Sugiyanto - E0016087 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Nomor77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi. Kedua, bagaimana idealitas penerapan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Nomor77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode ini melibatkan analisis terhadap bahan hukum berupa peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan dokumen- dokumen hukum yang ada. Bahan hukum dalam penelitian ini berupa Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang difokuskan pada Pasal 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai seorang hakim memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjatuhkan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. Beberapa pertimbangan hukum yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memuat keputusan antara lain, hukum yang berlaku, fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, prinsip-prinsip keadilan, pertimbangan kebijakan publik, penjatuhan hukuman yang sesuai, dan kepentingan korban. Sedangkan kondisi idealitas penjatuhan pidana bagi penerima suap dapat dilihat dari perspektif hukum dan sosial.