Abstrak


STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN ASAS VERHANDLUNGS MAXIME PADA PEMERIKSAAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 167/PDT.G/2020/PN AMB DAN PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BTA)


Oleh :
Sigit Dwi Nugroho - E0019395 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerapkan asas Verhandlungs Maxime pada pemeriksaan perkara perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 167/Pdt.G/2020/PN Amb dan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bta). Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan studi kepustakaan serta menggunakan metode silogisme bersifat deduksi sebagai teknik analisis bahan hukum yang digunakan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, majelis hakim dalam memutus suatu perkara perdata harus memperhatikan dan mematuhi hukum acara perdata termasuk asas-asas hukum salah satunya asas Verhandlungs Maxime yaitu bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Akan tetapi, majelis hakim diberikan kebebasan untuk memutus diluar luas pokok sengketa yang diajukan oleh para pihak jika dirasa belum memenuhi rasa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kebebasan tersebut didasarkan oleh teori tujuan hukum oleh Gustav Radbruch, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung.