Abstrak


Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Content Creator Youtube Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan


Oleh :
Maulani Qomariah Nur Fitri - E0019253 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan profesi Content Creator Youtube atau Youtuber dapat dikategorikan menjadi subjek pajak penghasilan menurut peraturan perpajakan di Indonesia serta bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Adapun penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang dan peraturan mengikat lainnya yang berhubungan dengan materi dan objek penelitian, terutama UU PPh, serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum atapun hasil penelitian yang relevan dengan penelitian ini, termasuk diantaranya skripsi, tesis, disertasi, dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di samping belum adanya peraturan yang secara spesifik atau khusus mengatur mengenai pengenaan pajak terhadap profesi Youtuber, seorang Youtuber dapat dikategorikan sebagai subjek pajak apabila bertempat tinggal di Indonesia ataupun memperoleh penghasilan dari wilayah Indonesia. Subjek pajak yang dalam hal ini Youtuber tersebut selanjutnya dapat dikategorikan Wajib Pajak apabila telah memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).