Abstrak


Kebijakan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan di pt bank rakyat indonesia unit ngemplak surakarta


Oleh :
Fepti Wijayanti - E0005166 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara lebih jelas dan lengkap mengenai kebijakan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia Unit Ngemplak Surakarta berkaitan dengan proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang menimbulkan hak dan kewajiban yang dimiliki kreditur dan debitur serta permasalahan yang timbul dari perjanjian Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan ini, serta tindakan PT Bank Rakyat Indonesia Unit Ngemplak Surakarta dalam mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di PT Bank Rakyat Indonesia Unit Ngemplak Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian di lapangan diperoleh hasil bahwa proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu : tahap permohonan kredit, tahap peninjauan dan analisa kredit, tahap pemberian keputusan kredit, tahap perjanjian kredit dan tahap pencairan kredit. Sebelum terjadi perjanjian kredit, calon debitur harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Ngemplak Surakarta. Mengenai hak dan kewajiban yang timbul antara kedua belah pihak adalah tidak seimbang karena perjanjian yang memuat klausula-klausula ditentukan terlebih dahulu secara sepihak oleh bank. Permasalahan yang timbul akibat perjanjian pemberian KUR tanpa jaminan di BRI Unit Ngemplak Surakarta secara tehnis pelaksanaan terdapat empat hal yang mendasar yaitu mengenai kredit bermasalah, keterlambatan proses pencairan dana dan pengaturan dokumentasi dan administrasi kredit serta minimnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM). BRI Unit Ngemplak Surakarta berusaha mengatasinya dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) dan memberlakukan pembebanan jaminan. Peningkatan kualitas SDM dengan cara pembinaan berupa pendidikan tenaga ahli KUR agar memiliki managerial dan technical skill perbankan. Dalam rangka peningkatan kuantitas SDM, BRI Unit Ngemplak Surakarta perlu menambah jumlah tenaga yang menangani KUR agar proses pencairan dana tidak terlambat dan penyaluran KUR dapat berjalan baik. Dari segi substansi yaitu disharmonisasi mengenai pembebanan jaminan antara UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan Inpres No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009 dan permasalahan ketiga mengenai pengetahuan minim yang dimiliki debitur