Abstrak
Kajian yuridis penyelenggaraan kegiatan koperasi simpan pinjam yang berpotensi tindak pidana
Oleh :
Fitri Kurniyati - E0005167 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga untuk mengetahui Tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik analisis isi (content analysis).
Berdasarkan penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dari ketiga peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun dan menyalurkan dana yang hanya diperuntukan bagi anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya. Kenyataan yang ada saat ini, banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari masyarakat luas diluar anggotanya. Lemahnya pengawasan atau bahkan ketiadaan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam memberikan celah untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam. Penyimpangan tersebut tidak hanya berupa penyimpangan terhadap kode etik koperasi tetapi penyimpangan tersebut juga mengarah kepada tindak pidana yang tidak jarang menjadikan pengurus maupun pengelola koperasi menjadi tersangka. Adapun tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam kegiatan Koperasi Simpan Pinjam diantaranya: pertama, tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan; kedua, tindak pidana yang mengarah pada tindak pidana perbankan; ketiga, tindak pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kata kunci : Koperasi Simpan Pinjam, Tindak Pidana