Abstrak


Telaah Informasi Intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Bukti Permulaan dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Dugaan Penggelapan Dana Umat dan Pencucian Uang oleh Aksi Cepat Tanggap “ACT”)


Oleh :
Friska Marselina Naibaho - E0016177 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji bagaimana informasi intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi bukti permulaan yang cukup atas dugaan penggelapan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam penelitian ini akan dibahas terkait informasi intelijen oleh PPATK memenuhi syarat alat bukti, hal-hal yang mengatur tentang batasan alat bukti, dan analisis undang-undang terkait alat bukti yang bisa digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam penegakan tindakan hukum pidana.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinial yang bersifat preskriptif dengan pendekatan pustaka. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen, dengan teknik analisis bahan hukum bersifat deduksi dengan silogisme.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan analisis terkait dengan informasi intelijen sebagai alat bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penegakan dalam hukum pidana.