;

Abstrak


KEABSAHAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK TANPA SEPENGETAHUAN PENJUAL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 680 K/PDT/2020)


Oleh :
Isnanto Wira Utama - S352008019 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Isnanto Wira Utama. S352008019. Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Tanpa Sepengetahuan Penjual Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/Pdt/2020. 2023. Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan akibat hukum dari surat kuasa mutlak yang digunakan untuk landasan dasar peralihan hak atas tanah berdasarkan perkara Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/Pdt/2020, sehingga menyebabkan kebatalan surat kuasa mutlak sebagai akibat hukum yang timbul dari adanya surat kuasa mutlak nomor 02 november tahun 2015.

Penelitian ini termasuk penelitian normatif (doctrinal) sedangkan dari sifatnya termasuk penelitian preskriptif. Pengumpulan bahan hukum menggunakan pendekatan kasus dan analitis. Teknik analisis menggunakan pola deduktif silogisme. berdasarkan kesimpulan pertama surat kuasa mutlak Nomor 02 November tahun 2015 yang dibuat oleh para tergugat merupakan kuasa menjual yang berdiri sendiri tanpa diikuti perjanjian pokok atau perjanjian pengikatan jual beli, surat kuasa menjual tersebut digunakan oleh tergugat I untuk memindahkan hak sehingga tidak memiliki keabsahan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kedua Akibat hukum yang muncul dari produk hukum surat kuasa mutlak atau kuasa menjual Nomor 02 November tahun 2015 yang dibuat oleh Tergugat II adalah Akta yang dihasilkan dari kuasa menjual tersebut adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena pada dasarnya Alasan yang paling utama adalah karena Surat Kuasa Nomor: 02 tanggal 5 November 2015 tersebut tidak memenuhi ketentuan unsur Pasal 1320 KUHperdata yakni syarat sahnya suatu perjanjian karena penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah tidak memenuhi unsur Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu mengenai suatu sebab (causa) yang halal.