Abstrak


PROBLEMATIKA YURIDIS PRINSIP NONDISTRIBUSI DALAM PERJANJIAN PENJAMINAN KREDIT SINDIKASI (LOAN SYNDICATE)


Oleh :
Ruth Natalia Tirshiana - E0016389 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; 1) problematika yang timbul akibat penerobosan prinsip nondistribusi dalam perjanjian penjaminan kredit sindikasi dan; 2) menelaah upaya perlindungan hukum terhadap kreditur jika berhadapan dengan problematika yang timbul akibat penerobosan prinsip nondistribusi dalam perjanjian penjaminan kredit sindikasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undanga menggunakan analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme, sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa; 1) dalam pelaksanaan kredit sindikasi yang sedemikian kompleks memiliki problematika yaitu biasnya macam objek yang dapat dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit sindikasi dengan beragamnya ketentuan mengenai hak tanggungan, hipotek, fidusia dan sebagainya maka dimunculkan gagasan jaminan bersama (security sharing) hal tersebut berkaitan dengan penerobosan prinsip nondistribusi bahwa hak terhadap satu obyek jaminan tidak dapat dibagi-bagi dan problematika selanjutnya ialah rumitnya hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kredit sindikasi sehingga apabila terjadi wanprestasi dan sengketa akan memerlukan beberapa jenis penyelesaian; 2) upaya perlindungan hukum terhadap kreditur dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Secara internal dapat dilakukan melalui proses restructuring, rescheduling, dan reconditing sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 dengan kesepakatan bersama dan memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Perlindungan hukum secara eksternal menggunakan bantuan dari pihak-pihak lain dapat dilakukan somasi terlabih dahulu sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata, mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan domisli hukum yang ditunjuk atau dapat juga mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan mengenai kepastian hukum dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah serta Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.