Abstrak


Implementasi Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak Kabupaten Boyolali Tahun 2019-2021


Oleh :
Nindya Eka Listyaningtyas - V1420063 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2019 hingga tahun 2021. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui prosedur serta pengaruh dari penetapan kebijakan. Hasil penelitian penunjukkan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak serta mengurangi piutang PBB-P2. Implementasi kebijakan berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur, periode pelaksanaan kebijakan ditetapkan setiap tahun dan dapat mengalami perubahan. Penerimaan PBB-P2 terus mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga tahun 2021 serta realisasi penerimaan yang melebihi target. Kebijakan ini mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya serta memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam melunasi kewajibannya. Implementasi kebijakan akan berjalan lebih optimal apabila penyebaran informasi dilakukan dengan maksimal. Adapun langkah yang dapat diambil dalam rangka mengefektifkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif adalah aktif menyelenggarakan sosialisasi di desa-desa untuk menyampaikan peraturan yang baru kepada masyarakat, tidak hanya bergantung dengan media digital dan elektronik saja. Sosialisasi masyarakat yang tinggal jauh dari perkotaan diperlukan agar masyarakat dapat memahami kebijakan dengan baik serta menghindari adanya tunggakan pajak yang tinggi, selain itu berfungsi sebagai pengingat masyarakat untuk segera membayar tepat waktu.