Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis peran Konsultan Pajak XY dalam menyelesaikan masalah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam Surat Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada PT BAC. SPT PPh 21 merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak atas penghasilan karyawan.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan melakukan wawancara dan observasi langsung kepada Konsultan Pajak XY yang sudah berpengalaman menangani masalah SPT PPh 21 pada PT BAC. Data yang diperoleh dari wawancara kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Konsultan Pajak sangat penting dalam menyelesaikan masalah SPT PPh 21 dalam SP2DK pada PT BAC. Konsultan Pajak memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan terkait PPh 21 dan memiliki kemampuan untuk menganalisis situasi khusus perusahaan. Mereka dapat membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami masalah yang mungkin timbul dalam pengisian dan pelaporan SPT PPh 21.