Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama lima tahun dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara selama lima tahun dalam menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara kepada anak dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mnd telah sesuai denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara didasarkan pada alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, selain itu terdapat pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan.