Abstrak


Pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja waktu tertentu / kontrak di PT. perkebunan nusantara X (persero) Klaten


Oleh :
Astri Devianti - D1506064 - Fak. ISIP

ABSTRAK Dalam sebuah proses produksi cenderung memiliki resiko terhadap terjadinya suatu kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang tidak dapat dikendalikan mengakibatkan kerugian baik berupa kerusakan alat maupun korban jiwa. Dengan adanya resiko bahaya tersebut maka perusahaan perlu memberikan perlindungan terhadap para karyawannya, salah satunya dengan cara mengikutsertakan karyawannya ke dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja waktu tertentu / kontrak. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, ruang lingkup Program Jamsostek meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Dalam pengamatan ini penulis memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang mencakup prosedur serta hambatan-hambatan yang dihadapi. Lokasi pengamatan dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Klaten dengan bentuk pengamatan deskripitf kualitatif. Sumber data yang dipergunakan dalam pengamatan ini adalah informan, lokasi pengamatan dan dokumen serta arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, serta analisis dokumen dan arsip. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis model interaktif (reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan). Hasil pengamatan menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja waktu tertentu / kontrak telah dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Klaten sudah baik, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan yang ditemui perusahaan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain, keterlambatan pelaporan menyebabkan keterlambatan proses pengurusan pembayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pekerja. Serta tidak adanya laporan dari kecelakaan dari pekerja yang menyebabkan perusahaan tidak memberikan laporan ke PT. Jamsostek Berdasarkan pengamatan, saran yang diusulkan kepada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Klaten adalah memberikan penyuluhan tentang peraturan petunjuk teknis mengenai program Jamsostek kepada tenaga kerja agar hak memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pekerja dapat dipenuhi. Supaya tidak terjadi keterlambatan pelaporan, pekerja supaya memberikan laporan kepada Bagian Tenaga Kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja. Agar perusahaan memberikan laporan kepada PT. Jamsostek bahwa telah terjadi kecelakaaan kerja.