;
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penyebab belum efektifnya pengaturan dalam pengelolaan perlintasan sebidang kereta api dan merumuskan pengaturan pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang ideal untuk mewujudkan keselamatan masyarakat dan transportasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah penelitian di lapangan dengan data primer hasil wawancara terhadap narasumber dinas perhubungan Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, dan Bojonegoro, didukung dengan data sekunder dari studi pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa pertama, faktor-faktor yang menyebabkan pengaturan pada pengelolaan perlintasan sebidang kereta api belum berfungsi efektif untuk dapat mewujudkan keselamatan masyarakat dan transportasi adalah faktor perundang-undangan, faktor implementasi dan pelaksana undang-undang, faktor alokasi anggaran dan fasilitas, faktor kepatuhan dan perilaku masyarakat. Kedua, pengaturan pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang ideal untuk mewujudkan keselamatan masyarakat dan transportasi adalah dengan komitmen pembentuk dan pelaksana undang-undang, pengadaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaksana peraturan perundang-undangan, kesiapan pemerintah daerah dan dukungan anggaran dalam implementasi pengaturan pengelolaan perlintasan sebidang kereta api, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang kereta api.