Abstrak


ANALISIS KANDUNGAN HIDROKUINON DAN ASAM RETINOAT PADA KRIM PEMUTIH YANG BEREDAR PADA PLATFORM ONLINE DAN KLINIK KECANTIKAN DI DAERAH SURAKARTADAN SEKITARNYA


Oleh :
Mahajendra Arham Widarso - M0618031 - Fak. MIPA

Krim pemutih dalam kosmetik, biasanya digunakan dalam usaha untuk mempercantik diri. Di dalamnya dimungkinkan terkandung beberapa zat berbahaya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ada atau tidaknya senyawa hidrokuinon dan asam retinoat pada krim pemutih yang dijual secara online atau pada klinik kecantikan di Surakarta dan sekitarnya apakah kadar senyawa tersebut sudah memenuhi peraturan BPOM RI.

Sampel yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari daerah Surakarta dan sekitarnya, sebanyak 10 sampel (5 sampel platform online dan 5 sampel klinik kecantikan) dan memiliki kriteria tertentu yakni rating minimal 4 untuk  platform online dan sudah memiliki izin untuk klinik kecantikan dan range harga yang sudah ditentukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menggunakan Kromatografi Lapis Tipis, dan metode kuantitatif yang menggunakan spektrofotometri UV-Vis. Sebelum analisis,dilakukan validasi pada beberapa parameter analisis, meliputi: linearitas, batas deteksi (LOD), batas kuantitasi (LOQ) dan presisi.

Hasil yang diperoleh dari uji kuantitatif menggunakan metode Spektrofotometri Uv-Vis ditemukan kadar hidrokuinon pada platform online dan di klinik kecantikan. Pada setiap sampel tersebut tidak boleh mengandung hidrokuinon dan asam retinoat sesuai ketetapan BPOM RI. Pada hasil uji tersebut ditemukan kadar hidrokuinon pada platform online dengan sampel A1 sampai E1 dengan presentase 0,3; 0,5; 0,7; 0,8 dan 0,8 %. Pada klinik kecantikan dengan sampel A2 sampai E2 dengan presentase 0,2; 0,4; 0,3; 0,7 dan 0,8 %. Kemudian ditemukan kadar asam retinoat pada platform online dengan sampel A1 sampai E1 dengan presentase 0,2; 0,3; 0,3; 0,3 dan 0,4 %. Klinik kecantikan dengan sampel A2 sampai E2 dengan presentase 0,1; 0,1; 0,4; 0,2 dan 0,4 %. Hal tersebut melanggar yang telah ditetapkan BPOM RI