Abstrak


ANALISIS KEBIJAKAN PENGANGKATAN ANAK YANG TERCATAT RESMI DALAM DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGANYAR


Oleh :
Maghfiroh Wachidatun Nurjanah - E3119078 - Sekolah Vokasi

Maghfiroh Wachidatun Nurjanah. 2023. E3119078. ANALISIS KEBIJAKAN PENGANGKATAN ANAK YANG TERCATAT RESMI DALAM DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGANYAR. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan hak asuh anak sepenuhnya dari orang tua biologis kepada orang tua angkat. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap kedua belah pihak antara anak yang akan diangkat dengan calon orang tua angkat hanya akan didapat setelah memperoleh putusan atau penetapan dari pengadilan. Ada beberapa tahapan proses dari pengangkatan anak yang dimulai dari permohonan di Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar hingga permohonan pencatatan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus yang sudah terjadi sebelumnya, adanya pemohon yang ingin mencatatkan pengangkatan anak secara langsung tanpa adanya penetapan dari pengadilan membuat pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi lebih pada masyarakat. Hal ini akan menyebabkan permasalahan terkait akibat hukum akibat dari tercatatnya anak angkat dalam dokumen kependudukan. Mengingat banyaknya pemohon pengangkatan anak yang ada di Kabupaten Karanganyar. Adapun dalam proses pengangkatan anak tersebut terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan. Kendala tersebut diketahui penulis setelah melakukan wawancara secara langsung dengan narasumber di bidangnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif karena hasil penelitian bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa anak angkat yang tidak dilakukan proses pengangkatan anak sebagaimana mestinya menimbulkan akibat hukum seperti, terjadinya kesalahpahaman antara yang halal dan yang haram, nasab anak masih menjadi tanggung jawab orang tua kandung, permberlakuan wali nikah untuk anak perempuan tetap pada orang tua kandung, anak yang tidak dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak dapat masuk pada tunjangan bagi orang tua angkat yang bekerja sebagai PNS dan tidak memiliki hak waris.