Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG BARANG BEKAS DARI TINDAK PIDANA PENADAHAN


Oleh :
Krisna Amanulloh Adi Wicaksono - E0019231 - Fak. Hukum

Sebelas Maret Urgensi penulis mengambil judul ini adalah sebagai wujud dari kepedulian penulis terhadap permasalahan yang dialami oleh pedagang barang bekas dimana terkadang pedagang barang bekas menjadi tersangka tindak pidana penadahan meskipun sebenarnya orang tersebut tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan penadahan. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas dipidananya pedagang barang bekas sebagai pelaku penyertaan tindak pidana penadahan serta memberikan upaya yang dapat dilakukan agar pedagang barang bekas mendapatkan perlindungan hukum dari tindak pidana penadahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa tidak semua pedagang barang bekas menjadi pelaku penyertaan tindak pidana penadahan, terdapat batas-batas yang harus dipenuhi agar seorang pedagang barang bekas dapat dipidana sebagai pelaku penyertaan tindak pidana penadahan. Kedua, bahwa perlindungan hukum pidana terhadap pedagang barang bekas dari tindak pidana penadahan dilakukan dengan menggunakan kebijakan kriminal untuk menanggulangi tindak pidana penadahan melalui upaya penal dan non penal