Abstrak


Urgensi Memasukkan Ekosida sebagai Kejahatan Internasional Dalam Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional


Oleh :
Teresa Yokia Novantia - E0019404 - Fak. Hukum

Wacana untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan internasional dalam Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional (selanjutnya disebut “Statuta Roma”) menjadi perbincangan hangat dalam diskusi pelestarian lingkungan. Hal ini diakibatkan kerusakan lingkungan bumi yang mempengaruhi kelangsungan ekosistem bumi serta kehidupan makhluk hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi urgensi dan tantangan memasukkan ekosida sebagai kejahatan internasional dalam Statuta Roma. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif berfokus pada hukum internasional. Penelitian hukum ini bersifat analitik dan preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum internasional yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekosida dapat diatur sebagai suatu kejahatan internasional karena memenuhi unsur kejahatan internasional. Kemudian ditemukan urgensi untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan internasional dalam Statuta Roma akibat dampak kerusakan lingkungan yang semakin mendesak. Namun, diidentifikasi tantangan bila ekosida dimasukkan sebagai kejahatan internasional melalui amendemen Statuta Roma. Baik dari proses amendemen yang rumit maupun perbedaan kepentingan negara anggota Statuta Roma.