;

Abstrak


FUNGSI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG DALAM PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA MELALUI REDISTRIBUSI TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA PT. SINAR KARTASURA


Oleh :
Nanda Sovia - S352108031 - Sekolah Pascasarjana

Nanda Sovia, S352108031, Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam Pelaksanaan Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartasura, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif terhadap persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan Redistribusi Tanah pada Objek Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartasura oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam melaksanakan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria melalui pelaksanaan Redistribusi Tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartasura serta untuk membangun pemahaman terhadap Status Quo Fungsi Peraturan Perundang-undangan dalam mewujudkan Redistribusi Tanah pada objek tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartasura yang terletak di Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative. Sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan Pendekatan Konseptual dan pendekatan undang-undang (statue approach). Pendekatan konseptual). Jenis bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumen, serta dianalisis dengan metode deduktif-silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria melalui redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha PT. sinar Kartasura masih belum dapat berjalan dengan efektif apabila dikaji dengan Teori Prasyarat “3A+1” oleh Mas Achmad Santosa. Penyempurnaan perangkat hukum terkait pendeteksian pelanggaran dan mekanisme dalam penyelesaian pelanggaran perlu diberlakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran dikemudian hari. Peraturan perundang-undangan terkait program redistribusi tanah selalu berkembang seiring perkembangan era pemerintahan. Hal ini demi mewujudkan tujuan dari Reforma Agraria serta tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia