;

Abstrak


Konsekuensi dalam Tindakan Jabatan Ketika Notaris Menjadi Tersangka Tindak Pidana


Oleh :
Sela Rezando - S351802029 - Sekolah Pascasarjana

Notaris merupakan pejabat umum dengan wewenang yang diberikan oleh Negara secara atributif melalui Undang-Undang dengan beberapa perlindungan hukum. Namun sebagai warga negara warga negara, jika ada pelanggaan terhadap jabatan notaris dapat dijatuhi hukuman perdata maupun pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami immlikasi atas penetapan status tersangka kepada Notaris berkaitan dengan kewenangannya dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai pejabat public yaitu imlikasi terhadap tindakan jabatan notaris dan konskuensi pada akta otentik yang telah dibuat Notaris, Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mendasarkan dari studi literatur. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bahwa seorang Notaris yang berstatus tersangka tetap diperbolehkan menajalankan tugas dan jabatannya sebagai pejabat umum dan terhadap akta yang di buatnya tetap menjadi akta otentik. Kedua,tidak berwenangnya seorang Notaris menjalankan tugas dan jabatannya serta kewenangannya dalam membuat akta jika notaris tersebut ditahan dan telah mempunyai penetepan hukum tetap (inkracht).Kontruksi hukum yang ideal adalah pemeriksaan bagi notaris yang berstatus tersangka dalam harus memberikan perlindungan dan memberikan hak- hak nya sebagai seorang yang belum ditetapkan bersalah, serta penjatuhan sanksi administarsi yang termuat dalam UUJN dapat dikenakan apabila telah melalui proses yang diatur dalam KUHP. Untuk mendapatkan hasil dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian secara normatif mekakui pendekatan undang-undang (statue approach), pendapat para ahli sebagai data tambahan, serta literatur literatur peneliitian sebelumnya.

Kata Kunci : Notaris, Berstatus Tersangka, Hukum Ideal