Abstrak


Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi


Oleh :
Kevin Fahrel - E0017249 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji permasalahan yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 472/Pid.Sus/2019/PN Pal dan bagaimanakah idealitas berkenaan dengan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 472/Pid.Sus/2019/PN Pal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis silogisme melalui pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan, pertama pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 472/Pid.Sus/2019/PN Pal memuat dua aspek, yaitu aspek yuridis dan non yuridis dan telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f dan huruf d KUHAP. Kedua, Penulis kurang setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdapat beberapa hal penting yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana lebih berat dari apa yang telah diputus oleh hakim terhadap terdakwa.

Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Idealitas Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Aborsi