;

Abstrak


Pelindungan Hukum Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Pada Fitur Traveloka Paylater


Oleh :
Lunaraisah - S322202004 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Lunaraisah. 2023. S32202004. PELINDUNGAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA FITUR TRAVELOKA PAYLATER. Tesis. Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

       Penelitian ini bertujuan untuk pertama, menganalisis pelindungan hukum yang akan diberikan kepada  konsumen atas terjadinya  kasus penyalahgunaan data pribadi pada fitur Traveloka Paylater.  Kedua, untuk menganalisis sanksi yang dapat diberikan kepada pengendali data, prosesor data dan pelaku perentasan atas terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen pada fitur Traveloka Paylater. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum menggunakan logika deduktif.

       Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yang pertama, perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen berupa perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal dilakukan dengan menganalisis perjanjian antara konsumen dan Traveloka dan ditemukan adanya klausula eksonerasi yang mengakibatkan perjanjian dapat batal demi hukum sedangkan perlindungan hukum eksternal dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, sebagai dasar bagi pengendali dan prosesor data pribadi dalam  melakukan pemrosesan data pribadi konsumen.

       Kedua mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan data pribadi konsumen dapat berupa sanksi perdata, sanksi pidana dan sanksi adminstratif.Terkait sanksi bagi pengendali data yang gagal melakukan pemrosesan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sedangkan terkait sanksi atas penggunaan klausula eksonerasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, dan perusahaan pembiayaan Caturnusa juga dikenai sanksi dari OJK yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.