Abstrak


KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENERAPKAN BATAS MINIMAL PEMIDANAAN MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKARA PERSETEBUHAN ANAK


Oleh :
Ade Al Munawar - E0018001 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan batas minimal pemidanaan terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak (Studi Putusan Nomor : 21/PID.Sus/2020/PN Tmg). Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu bahan yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kasus (Case Aprroach). Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim memutus perkara Nomor : 21/PID.Sus/2020/PN Tmg dengan menjatuhkan saksi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 sedangkan dalam undang-undang anak batas minimal pidana selama 5 tahun karena hakim berpendapat bahwa terdapat fakta-fakta di dalam persidangan yang meringankan pelaku kejahatan. Pelaku telah mempertanggung jawabkan perbuatan terhadap korban dengan cara menikahi dan pelaku kejahatan harus menafkahi istrinya dan anak dalam kandungan.