Abstrak


Studi Perbandingan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak Cipta Antara Indonesia Dan Malaysia


Oleh :
Herlang Romadlon - E0019189 - Fak. Hukum

Herlang Romadlon. 2023. E0019189. STUDI PERBANDINGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL HAK CIPTA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini menganalisis dan mengkaji permasalahan, pertama adalah mengenai bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual hak cipta di Indonesia dan Malaysia, dan kedua adalah hal-hal yang menjadi kelebihan dan kelemahan dalam pengaturan hukum pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual hak cipta di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari pengaturan dan penegakan hukumnya.

Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Akta Hak Cipta 1987. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perbandingan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dalam hal pengaturan hukum mapun penegakan hukum, Malaysia lebih unggul daripada Indonesia karena memiliki ketentuan yang lebih lengkap dan kesiapan dari aparat penegak hukum yang lebih mantap. Kelemahan dalam pengaturan hukum dan penegakan hukum kejahatan hak cipta di Indonesia selayaknya dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk dapat merombak pengaturan hukum pidana terkait kejahatan Hak cipta menjadi lebih baik.