Abstrak


Alternatif Penggunaan Media Sosial sebagai Sanksi Masyarakat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Lingkungan Pendidikan


Oleh :
Sahid Yudhakusuma Kalpikajati - E0019381 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan media sosial untuk memangkas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku saat ini. Adapun urgensi penelitian ini adalah memformulasikan penggunaan media sosial dalam sistem pemidanaan yang efektif bagi pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan preskipsi yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan metode penalran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa saat ini terdapat empat peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Tak hanya itu, kini media sosial juga digunakan masyarakat untuk menanggulangi serta memangkas angka kekerasan seksual. Kendati demikian, tetap diperlukan sebuah skema pemidaan yang dapat memberikan pembalasan dan memenuhi ketertiban masyarakat secara simultan. Kedua hal ini dapat terpenuhi melalui skema pemidanaan Double Track System.