Abstrak


TINJAUAN PENERAPAN E-BUPOT UNIFIKASI DALAM PEMENUHAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PPH UNIFIKASI PADA CV. A


Oleh :
Hendrawan Adji Prakasa - V1520043 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui penerapan e- Bupot Unifikasi, dan  juga menjelaskan tentang kendala dan upaya yang dilakukan CV. A dalam penerapan e-Bupot. Metodologi yang digunakan deskriptif. Penelitian ini merupakan studi kasus yang perolehan informasinya berasal dari observasi dan wawancara. Hasil dari observasi dan wawancara diperoleh informasi bahwa CV. A sebagai wajib pajak ditetapkan untuk menerapkan e-Bupot Unifikasi sejak 1 April 2022 sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 dan telah menjalankan mekanisme e-Bupot Unifikasi sesuai dengan PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017. Pada penerapannya e-Bupot Unifikasi dirasa telah memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melaporkan pajaknya meskipun terdapat kendala karena kurang terbiasanya terhadap peletakan fitur yang ada.