Abstrak


TINJAUAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI FARMASI DALAM PEREDARAN OBAT TANPA IJIN (Studi Kasus Putusan Nomor 122 /Pid.Sus/2021/PN.Bbs)


Oleh :
Ahmad Puji Sulistyo Adi - E0018016 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama mengenai Apakah keterangan ahli farmasi( dalam Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2021.PN.Bbs) sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 28, Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP. Kedua Bagaimana nilai kekuatan ( keterangan ahli farmasi) sebagai alat bukti dalam persidangan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 122/ Pid.Sus/2021/PN.Bbs . Keterangan ahli farmasi yang mana telah diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 28, Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, mengenai keterangan saksi ahli. Pembuktian kedudukan saksi ahli farmasi telah diajukan oleh penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan.