Abstrak


PERBANDINGAN PERLINDUNGAN SAKSI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT


Oleh :
Merynda Shabilla - E0019257 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan perlindungan saksi tindak pidana korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, juga untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan di tiap negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan merupakan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan saksi di Indonesia dan Amerika Serikat telah diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan tiap negara dan sudah berjalan selama bertahun-tahun. Terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan terkait perlindungan saksi kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Pengaturan perlindungan saksi tindak pidana korupsi baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing.