Abstrak


Analisis putusan bebas hakim pengadilan negeri surakarta dalam perkara pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya ( studi putusan hakim nomer : 368 / Pid. B / 2008 / PN Ska )


Oleh :
Evi Pradipta Laksmiharti - E0005016 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian Hukum ini untuk menjawab mengenai dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa Yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dengan Terdakwa Hashim S Djojohadikusumo karena Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak menguraikan unsur ” dengan sengaja ” dalam surat dakwaannya. Selain itu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya tidak mengatur tentang batas jangka waktu untuk pendaftaran, jadi pendaftaran dapat dilakukan kapan-kapan.Bahwa apabila ada syarat waktu pendaftaran, terdakwa dianggap melakukan pelanggaran, tetapi apabila tidak ada syarat waktu, maka terdakwa kapan-kapan bisa mendaftarkannya dan terdakwa tidak melakukan pelanggaran. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang berpendapat bahwa unsur “Tidak mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, pemindahan Benda Cagar Budaya” tidak terbukti karena pada pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan bahwa Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uaraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa awalnya sekitar antara bulan Nopember atau bulan Desember 2006 Mr Hugo E Kreijger datang ke rumah Terdakwa untuk menawarkan sejumlah benda kuno diantaranya 6 buah arca, jadi tempus delictie dalam surat dakwaan dihubungkan dengan uraian yang ada pada alinea ke 2 ( dua ) tersebut, maka terjadi kontradiksi, akibatnya menurut Majelis bahwa pada bulan juli sampai Nopember 2006 Terdakwa belum membeli atau memiliki ke-enam arca terebut sehingga Locus ( tempat ) delictie dan Tempus ( waktu ) delictie tidak terbukti.