Abstrak


Penerapan Prinsip 5C pada Kredit Modal Kerja dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Non-Performing Loan (NPL) di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Veteran


Oleh :
Farrel Indra Pratama Putra - V1720035 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui penerapan prinsip 5C pada kredit modal kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Veteran, (2) mengetahui upaya pencegahan terjadinya Non-Performing Loan (NPL) pada kredit modal kerja. Objek pada penelitian ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Veteran.

Penyusunan tugas akhir ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini diperoleh dari hasil observasi kegiatan magang dan wawancara yang dilakukan dengan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Veteran, khususnya dengan Pimpinan Cabang Pembantu dan Divisi Relationship Manager SME.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) penerapan prinsip 5C pada kredit modal kerja dapat diukur dengan cara melakukan penggolongan debitur berdasarkan kolektibilitasnya. Debitur yang mengalami Non-Performing Loan (NPL) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Veteran, terus menurun. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5C setidaknya dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya kredit bermasalah pada debitur yang mengajukan kredit modal kerja, (2) upaya yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Veteran dalam mencegah terjadinya Non-Performing Loan (NPL) pada debitur yang mengajukan kredit modal kerja adalah dengan melalui pengawasan dan pembinaan secara berkala, melakukan restrukturisasi kredit, dan melelang jaminan debitur yang di berikan kepada bank sampai dengan tahap penghapusbukuan kredit.