Abstrak


Analisis Tindakan Constitution Disobedience Pemerintah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020)


Oleh :
Muhammad Irsyad - E0019287 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis alasan Pemerintah yang tidak mematuhi (constitution disobedience) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 beserta dampak yang ditimbulkan. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan sifat penelitian preskripstif. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ialah terdapat dua alasan Pemerintah tidak mematuhi (constitution disobedience) putusan Mahkamah Konstitusi. Satu, adanya politik hukum yang dijalankan Pemerintah dan kedua lamanya waktu proses perbaikan suatu undang, disatu sisi Pemerintah membutuhkan dengan cepat sebuah payung hukum. Kemudian, terdapat empat dampak yang ditimbulkan dari tindakan Pemerintah. Pertama, hilangnya sifat final dan mengikat serta asas erga omnes putusan Mahkamah Konstitusi, kedua hilangnya kepastian hukum putusan, ketiga Pemerintahan yang berdasar pada kekuasaan, dan keempat terciderainya prinsip demokrasi dan negara hukum. Kesimpulan dari penelitian ini ialah tindakan Pemerintah melanggar konstitusi dan dampak negatif yang ditimbulkan menjadi preseden buruk bagi kehidupan bernegara.