Abstrak


ANALISIS DAMPAK PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 ATAS PERUBAHAN LAPISAN TARIF PAJAK PROGESIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI PT XYZ


Oleh :
Kelvia Deanika Mulyana - V1520048 - Sekolah Vokasi

Pemerintah berupaya meningkatkan target penerimaan pajak dengan memperbaharui peraturan dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu pembaharuan ini berhubungan dengan perubahan lapisan tarif pajak progesif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak pemberlakukan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 atas perubahan lapisan tarif pajak progesif terhadap wajib pajak orang pribadi. Apakah dengan adanya perubahan lapisan tersebut pembebanan wajib pajak orang pribadi di PT XYZ akan menjadi lebih tinggi atau lebih rendah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan menganalisis berdasarkan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan data penerimaan penghasilan pegawai PT XYZ sebelum dan setelah UU HPP. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas Rp50 juta setahun yaitu pegawai tetap 6 dengan penghasilan kena pajak Rp90.100.00 setahun beban pajak yang dikenakan menjadi lebih rendah menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Tetapi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan diatas Rp5 milyar setahun beban pajak yang dikenakan lebih besar menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) dibandingkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).